Rabu, 11 Mei 2011

Fungsi Legislasi Dalam Sistem Pemerintahan


Fungsi Legislasi Dalam Sistem Pemerintahan
Dalam teori pembagian kekuasaan, Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga kekuasan itu terpisah satu sama lain, baik mengenai fungsi maupun lembaga yang menyelenggarakannya.
1. Fungsi Legislasi
Fungsi Legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang dan legislasi merupakan sebuah proses. Fungsi legislasi merupakan fungsi dalam pembentukan undang-undang. Menurut Jimly Asshiddidie dalam buku “Pengantar ilmu Hukum Tata Negara” fungsi legislasi memiliki empat bentuk kegiatan yaitu pertama, prakarsa pembuatan undang-undang; kedua, pembahasan rancangan undang-undang; ketiga, persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang; dan keempat, pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya.
2. Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Parlementer
Tingkat ketergantungan eksekutif atas dukungan parlemen dan tidak adanya pemisahan yang tegas antara cabang legislatif menjadi bagian penting dalam menjelaskan fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan parlementer. Dengan posisi eksekutif sekaligus anggota legislatif, menjadi lebih mudah untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang dalam proses legislasi. Dalam perkembangan sejumlah negara, fungsi legislasi potensial menjadi lebih alot bukan disebabkan oleh hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif, tetapi lebih sering terjadi karena hubungan antar kamar dalam lembaga legislatif khususnya dalam proses parlementer yang menggunakan sistem dua kamar, karena biasanya dalam sistem dua kamar,kedua kamar diberi kewenangan untuk menentukan atas rancangan undang-undang yang dihasilkan kamar pertama.
3. Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensial
Pemisahan yang tegas antara cabang kekuasaan eksekutif dan cabang kekuasaan legislasi menjadi titik penting guna menjelaskan fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensial. Dalam pemisahan, dalam sistem presidensial, badan legislatif menentukan agendanya sendiri, membahas dan menyetujui rancangan undang-undang pun sendiri pula. Lembaga legislatif mengusulkan dan memformulasikan dan dapat bekerja sama dengan eksekutif dalam merumuskan legislasi, terutama pada saat partai politik yang sama berkuasa di kedua cabang pemerintahan ini. Lembaga eksekutif dapat mengusulkan rancangan undang-undang dan lembaga legislatif cenderung mempunyai kekuasaan besar dalam proses legislasi. Namun dalam prakteknya kekuasaan tersebut bisa berkurang karena faktor keterbatasan sumberdaya manusia, kekuatan parpol pendukung presiden di lembaga legislatif, atau sistem kepartaian dominan fungsi legislasi berada ditangan lembaga legislatif. Oleh karena itu, Presiden mempunyai hak untuk menulak rancangan undang-undang yang sudah disetujui legislatif.
4. Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial.
Pembagian kekuasaan antara presiden dan perdana menteri menjadi titik dalam menjelasakan fungsi legislasi dalam pemerintahan semi-presidensial. Karakter fungsi legislasi dalam proses semi-presidensial adalah perdana menteri dan setiap anggota parlemen mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Namun rancangan undang-undang yang diajukan oleh eksekutif yang harus menjadi prioritas utama karena secara konstitusional pemerintah yang menentukan agenda legislasi di lembaga legislatif. Yang membedakan dengan sistem pemerintahan lainnya adalah jika rancangan undang-undang yang diajukan eksekutif ditolak dapat berakhir pada mosi tidak percaya yang berujung pada pembubaran parlemen. Disisi lain, presiden dapat melakukan by-pass atas badan legislatif dengan cara meminta persetujuan langsung kepada rakyat melalui referendum nasional yang apabila mayoritas suara mendukung referendum maka rancangan undang-undang menjadi sebuah undang-undang tanpa persetujuan badan legislatif.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More